Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan etomidate sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 November 2025.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Dengan perubahan klasifikasi ini, penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menangani pengguna dan pengedar etomidate, yang sebelumnya disalahgunakan sebagai obat anestesi.
Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum
Dengan dimasukannya etomidate ke dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum kini memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, dengan penetapan baru ini, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan lebih luas.
Eko menjelaskan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Kini, pengguna berpotensi dikenakan UU Narkotika yang membuka kemungkinan rehabilitasi.
Perubahan klasifikasi ini, menurut Eko, membuat upaya penegakan hukum menjadi lebih efektif. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” tambahnya.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memperingatkan tentang tren baru terkait penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Pada pemusnahan narkoba, ia menekankan kekhawatiran akan trend baru ini yang tidak memiliki regulasi yang jelas.
Kapolri mengungkapkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Pihaknya merinci cara penyalahgunaan ketamin melalui hirupan, sementara etomidate dicampur dengan liquid vape.
Sebelumnya, tanpa adanya aturan yang jelas, pengguna zat ini tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menanggulangi penyalahgunaan ketamin dan etomidate.
Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga membuka jalan bagi rehabilitasi pengguna yang telah terpapar dengan zat berbahaya tersebut.
Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.
Regulasi baru diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di masyarakat, mencegah dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: