Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Cipta: Melindungi Pencipta dan Menyeimbangkan Kepentingan Publik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8 Menyusul Hujaan di Media Sosial
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 17 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Selain itu, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga terbukti bertentangan dengan UUD 1945, menciptakan landasan baru dalam pengaturan hak cipta.
Ketua MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut harus diinterpretasikan berdasarkan prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya pemahaman bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.
Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah.
Prinsip Restorative Justice yang diterapkan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
Mahkamah Konstitusi mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai alasan yang sah dalam larangan untuk menggunakan ciptaan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam menikmati karya.
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan membutuhkan izin dari pencipta.
Dengan putusan ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: