Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan diterapkan pola kerja fleksibel pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin layanan publik tetap optimal selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.
Penerapan Pola Kerja Fleksibel
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pola kerja yang diterapkan bukan berorientasi pada 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih kepada flexible working arrangement (FWA).
Model ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas dari kantor atau lokasi lain yang telah disepakati dengan masing-masing instansi.
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Fokus pada Layanan Publik
Rini juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ASN diberikan kebebasan dalam pengaturan kerja.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, pimpinan instansi diharapkan menerapkan kebijakan ini sambil tetap memastikan kelangsungan layanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan FWA diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, serta mampu memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami gangguan dalam layanan selama periode liburan, terutama untuk kebutuhan mendesak.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: