Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 13:25 WIB

Pemeriksaan Mi Kuning Terindikasi Zat Berbahaya di Jakarta Selatan

Author

Pemeriksaan Mi Kuning Terindikasi Zat Berbahaya di Jakarta Selatan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengumumkan temuan mi kuning yang terkontaminasi formalin di Pasar Kebayoran Lama. Temuan ini hasil dari pengawasan pangan yang dilakukan di Pasar Santa untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengetahui bahwa mi kuning tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama dan menegaskan langkah cepat untuk mengatasi potensi risiko bagi kesehatan masyarakat.

Temuan Mi Kuning Berbahaya

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, melaporkan bahwa mi kuning mentah yang terdeteksi mengandung formalin berasal dari Pasar Kebayoran Lama. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan pangan di wilayah Jakarta Selatan dengan pengawasan yang ketat.

Anwar menjelaskan, "Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," saat konferensi pers di Pasar Santa.

Menindaklanjuti temuannya, pemerintah setempat memberikan perhatian serius dan segera menginstruksikan petugas untuk memeriksa lokasi distributor mi. Ini merupakan langkah preventif untuk menghentikan peredaran produk-produk berbahaya di masyarakat.

Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran

Koordinasi dan Tindakan Selanjutnya

Dalam upaya menanggulangi masalah ini secara menyeluruh, Wali Kota Anwar melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Ia menekankan pentingnya tindakan segera dengan menyatakan, "Saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana."

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, Anwar menegaskan akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya tegas.

Pihak BBPOM juga akan terlibat untuk memberikan langkah pembinaan jika pelaku dianggap perlu diperbaiki.

Pengawasan Pangan oleh Dinas Terkait

Ridho Sosro, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa pengawasan fokus pada bahan pangan berbahaya seperti formalin dan zat lainnya. Ia mengungkapkan, "Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian…".

Program pengawasan yang dijalankan oleh Sudin KPKP telah mencakup 28 pasar di sepuluh kecamatan se-Jakarta Selatan. "Target kami adalah untuk memanen 728 sampel, terdiri dari 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan," tambahnya.

Melalui pengawasan ini, Dinas berupaya memastikan semua produk pangan yang dijual di pasar aman untuk dikonsumsi, dengan uji kandungan residu pestisida dan memastikan tidak terdapat bahan berbahaya.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU