Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah yang ditetapkan berlaku hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Keputusan ini diambil untuk menghadapi meningkatnya jumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik, dan dapat diperpanjang berdasarkan inspeksi lapangan.
Pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah
Keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah diambil setelah mempertimbangkan meningkatnya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, mengungkapkan bahwa status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Pemerintah kota berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan kondisi pengelolaan sampah di wilayahnya.
Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus
Langkah-Langkah Penanganan
Dalam rangka menangani permasalahan ini, pemerintah kota telah merancang beberapa rencana perbaikan terkait pengelolaan sampah.
Tubagus menekankan bahwa jika ternyata kondisi di lapangan masih memerlukan perhatian, status tanggap darurat ini dapat diperpanjang.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menanggulangi krisis pengelolaan sampah yang dihadapi.
Kompensasi kepada Warga Terdampak
Sebagai bagian dari respon terhadap situasi ini, Pemerintah Kota juga telah menyiapkan kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Bagi 2.044 Kepala Keluarga yang terdampak, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 250.000 per bulan.
Tubagus memastikan bahwa anggaran untuk kompensasi ini telah dianggarkan dalam Kegiatan Dinas pada tahun 2026.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: