Pemerintah Prancis berinisiatif untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dengan mengusulkan larangan akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple
Langkah ini didukung oleh Presiden Emmanuel Macron dan dijadwalkan akan dibahas di parlemen pada bulan Januari mendatang.
Dampak Penggunaan Media Sosial
Studi menunjukkan bahwa penggunaan layar digital yang berlebihan dapat mengakibatkan sejumlah risiko bagi remaja. Paparan konten tidak pantas dan risiko pelecehan siber adalah dua masalah utama yang dihadapi anak-anak di era digital.
Kesehatan mental dan pola tidur remaja dipengaruhi oleh ketergantungan terhadap gadget. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah preventif melalui regulasi yang lebih ketat.
Rancangan undang-undang ini mencakup pasal yang melarang penyedia layanan media sosial mengizinkan anak di bawah 15 tahun untuk mengakses platform mereka.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Perlindungan Anak dalam Era Digital
Presiden Macron menekankan bahwa perlindungan anak dalam penggunaan digital adalah prioritas utama pemerintah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pada hukum internasional terkait perlindungan digital anak.
Larangan penggunaan telepon pintar di prasekolah dan sekolah menengah telah diterapkan sejak 2018, meskipun efektivitas penegakan masih kurang optimal. Kini, pemerintah ingin memperkuat kebijakan tersebut dengan menambah larangan akses media sosial bagi anak-anak.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah anak dari paparan konten berbahaya dan mendukung kesehatan mental mereka di era yang semakin digital.
Proses Legislatif dan Dukungan Parlemen
Inisiatif pemerintah mendapatkan dukungan dari Senat Prancis dalam upaya melindungi remaja dari risikonya layar berlebihan. Senat juga menetapkan syarat bagi anak berusia antara 13 dan 16 tahun untuk mendapatkan izin orang tua dalam mendaftar di situs media sosial.
Usulan untuk larangan akses media sosial ini kini menunggu persetujuan dari Majelis Nasional sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Proses ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu perlindungan anak di era digital.
Diharapkan, keputusan yang diambil akan menjadi tonggak penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: