Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:28 WIB

Kekerasan Seksual di Makassar: Istri Desak Suami untuk Perkosa Karyawan

Author

Kekerasan Seksual di Makassar: Istri Desak Suami untuk Perkosa Karyawan

Di Makassar, Sulawesi Selatan, sebuah insiden mencengangkan terjadi ketika seorang perempuan berinisial SI (39) memaksa suaminya, SO (22), melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawan demi mengumpulkan bukti perselingkuhan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mengungkapkan kekhawatiran akan maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Kejadian ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan SI dan suaminya yang lebih muda, SO, yang diduga menjalin hubungan dengan seorang karyawan di tempat kerja mereka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan, "Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya."

SI, yang merasa dirugikan, memilih jalur ilegal untuk mendapatkan bukti. "Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya," imbuh Arya.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Proses Kejadian

Polisi mengungkapkan bahwa insiden pemaksaan tersebut berlangsung di ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala, di mana korban diundang dengan cara yang tidak mencurigakan.

Namun saat tiba, korban mengalami pemukulan dan kekerasan seksual. Kombes Arya menjelaskan, "Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban."

Meskipun korban menolak, tindakan pemaksaan berlangsung hingga dua kali, bahkan direkam oleh pelaku dengan tujuan tertentu.

Sanksi dan Tindakan Hukum

Kedua tersangka kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar menjadi contoh dalam mencegah tindakan serupa di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diketahui. Kombes Arya menambahkan, "Kejadian ini harus menjadi perhatian bagi kita semua, terutama dalam mencegah kekerasan yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan."

Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU