Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus UU Perlindungan Konsumen. Meskipun status tersebut, Richard tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee bersedia hadir kapan pun diminta, menjadi alasan utama mengapa penahanan tidak dilakukan. Hal ini menunjukkan niat baik dari Richard untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Detail Proses Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee berlangsung hingga tengah malam pada 8 Januari 2026. Ia menghadapi 73 pertanyaan dari penyidik sebelum pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Richard yang menurun.
Awalnya, ada 83 pertanyaan yang direncanakan, namun situasi mengharuskan proses dihentikan lebih awal pada pukul 00.00 WIB. Kombes Reonald mengonfirmasi bahwa keputusan untuk menghentikan pemeriksaan diambil demi kenyamanan Richard.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat
Dasar Tidak Ditahannya Richard Lee
Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa sikap kooperatif Richard menjadi pertimbangan utama dalam keputusan untuk tidak menahannya. "Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik," ujarnya.
Sikap ini mencerminkan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum, sehingga pihak kepolisian merasa tindakan penahanan tidak diperlukan pada saat ini.
Latar Belakang Kasus Hukum
Kasus ini muncul dari perseteruan antara dr. Richard Lee dan dr. Samira Farahnaz, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Richard. Perselisihan ini berujung pada satu sama lain saling melaporkan, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dokter Samira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Situasi ini telah menarik perhatian publik mengenai etika profesional dalam dunia kesehatan.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: