Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah resmi menetapkan tanggal Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Penetapan ini mengacu pada perhitungan hisab hakiki yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
Penetapan Tanggal Lebaran 2026
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, Lebaran tahun 2026 ditetapkan akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil perhitungan hisab hakiki serta Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Hasil penghitungan menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H diperkirakan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 01:23:28 UTC.
Penetapan ini merujuk pada Parameter Kalender Global 1 yang mencerminkan posisi bulan saat matahari terbenam.
Perpotongan dengan Pemerintah
Perbedaan tanggal antara keputusan Muhammadiyah dan pemerintah tampaknya tak terhindarkan.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Berdasarkan informasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, pemerintah memprediksi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, yaitu satu hari setelah keputusan Muhammadiyah.
Perbedaan ini diakibatkan oleh metode yang digunakan, di mana pemerintah mengandalkan pengamatan hilal dan data himpunan hisab.
Konfirmasi mengenai penetapan ini akan dilakukan melalui sidang isbat yang diadakan pada akhir bulan Ramadan.
Sikap Terhadap Perbedaan
Muhammadiyah dikenal dengan kebiasaan mengumumkan tanggal Lebaran jauh sebelumnya berkat penggunaan metode hisab hakiki.
Organisasi ini menekankan pentingnya toleransi terhadap perbedaan waktu dalam merayakan hari raya agar ukhuwah islamiyah dapat terjaga.
Dalam menghadapi kemungkinan perbedaan ini, baik Muhammadiyah maupun pemerintah dan masyarakat diminta untuk saling menghormati keputusan yang diambil.
Seruan untuk mendorong kerukunan antar umat beragama pun disuarakan agar perbedaan ini tidak menimbulkan perpecahan.
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: