Rabu, 21 JANUARI 2026 • 16:40 WIB

Peningkatan Drastis Petugas Haji TNI-Polri untuk Tahun 2026

Author

Peningkatan Drastis Petugas Haji TNI-Polri untuk Tahun 2026

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengonfirmasi bahwa jumlah petugas haji dari TNI-Polri bakal mencapai 183 orang untuk tahun 2026.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Kenaikan ini mencerminkan peningkatan signifikan sebesar 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 75 orang.

Peningkatan Jumlah Petugas Haji TNI-Polri

Dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Menteri Haji mengungkapkan informasi ini dan menekankan bahwa TNI-Polri bertanggung jawab meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji.

Gus Irfan menambahkan, "TNI-Polri hari ini kita ada 183 orang. Tahun kemarin ada 75, berarti ada kenaikan hampir, 100 persen lebih." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi umat Muslim yang akan menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Pelatihan untuk Petugas Haji

Menteri Haji juga menuturkan bahwa petugas haji yang terdiri dari kalangan TNI-Polri saat ini sedang menjalani pelatihan intensif.

"Di asrama haji sekarang sedang ada pelatihan, termasuk mereka juga ikut berlatih di sana," jelasnya. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para petugas siap dalam menjalankan tugasnya selama pelaksanaan haji.

Penempatan Tugas dan Pelayanan

Gus Irfan menjelaskan mengenai penempatan petugas TNI-Polri di berbagai sektor pelayanan, termasuk untuk lansia dan konsumsi.

"Karena kita ingin bahwa teman-teman TNI-Polri ada di beberapa layanan bisa terwakili semuanya," ujarnya. Penempatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi jamaah haji, sehingga ibadah dapat berlangsung dengan baik.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU