Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:11 WIB

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Karena Penganiayaan Kucing

Author

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Karena Penganiayaan Kucing

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ kini menghadapi kemungkinan ancaman pidana setelah aksi kekerasan terhadap seekor kucing viral di media sosial.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Insiden yang terjadi di Stadion Kridosono Blora ini meninggalkan dampak serius, dengan kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah kejadian.

Identitas dan Status Pelaku

Para penegak hukum telah mengungkap identitas pelaku, yaitu PJ yang merupakan warga Blora dan berstatus pensiunan pemerintahan.

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa saat ini PJ masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan belum dilakukan penangkapan.

Polisi menunggu informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden yang menggemparkan tersebut.

Penyidik berupaya mendalami motif di balik tindakan PJ, termasuk kemungkinan faktor psikologis atau alasan lain yang mungkin berkontribusi.

Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk menggali lebih jauh mengenai latar belakang pelaku dan perilakunya.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PJ dapat terancam hukuman sesuai dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan.

Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan bahwa penerapan undang-undang ini membutuhkan pembuktian yang jelas dari tindakan pelaku.

Diharapkan, undang-undang tersebut dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU