Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:59 WIB

Jumlah Pasien Cuci Darah di Indonesia Mencapai 200 Ribu, Menkes Soroti Kesehatan Publik

Author

Jumlah Pasien Cuci Darah di Indonesia Mencapai 200 Ribu, Menkes Soroti Kesehatan Publik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien yang menjalani cuci darah di Indonesia telah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan penambahan 60 ribu pasien baru setiap tahunnya.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Terbaru

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta, menegaskan urgensi pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan terapi ini.

Kenaikan Dramatis Pasien Cuci Darah

Dalam rapat yang berlangsung pada 9 Februari 2026, Budi menjelaskan bahwa dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, 120 ribu di antaranya merupakan pasien yang terdaftar dari tahun sebelumnya.

Ia mencatat, 'Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru,' menekankan bahwa kebutuhan terapi ini sangat kritis bagi kesejahteraan pasien.

Setiap pasien biasanya membutuhkan perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu, dan jika terapi terhenti, mereka berisiko mengalami kondisi fatal dalam waktu singkat.

Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan

Pentingnya Pelayanan Cuci Darah

Menkes memberikan gambaran mengenai urgenitas cuci darah pada masa bencana, seperti di Aceh, di mana layanan ini menjadi prioritas utama untuk diperbaiki.

Dia juga menyampaikan risiko tinggi yang dihadapi oleh pasien kanker dan penyakit jantung yang membutuhkan perawatan tepat waktu untuk mencegah kematian.

Dari total 200 ribu pasien, hanya sekitar 12.262 yang keluar dari skema Pembiayaan Jamkesmas (PBI), yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Usulan Reactivasi Pelayanan

Budi mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan.

Ia menegaskan, 'Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi.'

Reaktivasi ini diharapkan dapat dilakukan tanpa pengajuan permohonan dari pasien, yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat.

Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU