Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), melalui kuasa hukumnya, menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas dugaan kecurangan yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Pernyataan tersebut muncul setelah Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menekankan bahwa kliennya tidak berniat untuk menipu atau menggelapkan dana pinjaman. Taufiq bertekad untuk memenuhi kewajibannya kepada para lender dan siap mengembalikan dana yang terutang.
Pernyataan Kuasa Hukum DSI
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bareskrim, kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengungkapkan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menipu dan bahwa mereka akan memenuhi kewajibannya.
Pris menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari itu bersifat awal dan belum menyentuh substansi perkara. Ia mengonfirmasi bahwa Taufiq bersedia untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada para lender yang telah memberikan pinjaman.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Iktikad Baik Taufiq Aljufri
Kuasa hukum menyatakan bahwa Taufiq berkomitmen untuk mengembalikan 100 persen dari dana yang dipinjamkan, dengan Pris mengatakan, "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender." Jumlah total yang harus dikembalikan akan dihitung lebih lanjut.
Taufiq juga berencana untuk menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab, diambil dari kesepakatan keluarga. Menurut Pris, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah likuiditas yang berkelanjutan di perusahaan.
Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana
Taufiq Aljufri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia, di mana ia bersama beberapa individu lain, termasuk mantan direktur, ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini mencakup periode antara tahun 2018 dan 2025, dengan modus operandi yang melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat melalui proyek fiktif.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: