Kementerian Sosial Republik Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kondisi keuangan dan kemampuan peserta dalam membayar iuran secara mandiri.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa dari jumlah peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 87.591 telah mengajukan permohonan reaktivasi untuk kembali berpartisipasi dalam program ini.
Detail Penonaktifan PBI JKN
Dalam rapat bersama DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan penonaktifan peserta sebagai respons terhadap kemampuan masyarakat. ''Ini adalah riwayat penonaktifan dan pengajuan reaktivasi. Jadi kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ya. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi.''
Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan kini beralih ke segmen mandiri, menunjukkan peningkatan dalam status ekonomi mereka. Hal ini juga menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi ketergantungan pada subsidi pemerintah.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Pembiayaan oleh Pemerintah Daerah
Menteri Sosial menambahkan, pemerintah daerah berperan penting dalam pembiayaan peserta PBI yang telah dinonaktifkan, khususnya dalam daerah dengan Universal Health Coverage (UHC). ''Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka,'' ungkapnya.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu mengurangi beban anggaran pusat, serta meningkatkan akses kesehatan bagi warga. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kesehatan menjadi lebih penting dalam konteks ini.
Opsi Reaktivasi Bagi Peserta Penyakit Katastropik
Kementerian Sosial juga memberikan perhatian khusus kepada peserta yang menderita penyakit katastropik dengan menawarkan opsi reaktivasi otomatis untuk 100.000 peserta PBI nonaktif. ''Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan,'' jelas Saifullah Yusuf.
Langkah ini diagendakan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi individu yang paling rentan dalam masyarakat. Upaya ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warganya.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: