Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 21:19 WIB

Fransiska Melani Dapat Pembebasan Dari Tuduhan Penipuan Miliaran Rupiah

Author

Fransiska Melani Dapat Pembebasan Dari Tuduhan Penipuan Miliaran Rupiah

Fransiska Melani, promotor Mecimapro, telah dinyatakan bebas dari semua tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditetapkan senilai Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Keputusan ini mencerminkan bahwa tindakan Melani tidak memenuhi unsur tindak pidana dan lebih merupakan suatu permasalahan perdata.

Putusan Majelis Hakim

Sidang putusan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam putusannya, Hakim Ketua menjelaskan bahwa meskipun terdapat fakta yang mendukung dakwaan, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Hakim tersebut menyatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Alasan Pembebasan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lainnya didasari atas perjanjian yang dilakukan dengan sadar dan sukarela.

Hakim juga menambahkan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

Pemulihan Hak

Keputusan tidak hanya mengarah pada pembebasan Melani, tetapi juga perintah untuk pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan, dan barang bukti disetujui untuk dikembalikan kepada pihak terkait.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Menjaga Kesehatan Optimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU