Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 17:05 WIB

Panduan Cek Status Kepesertaan BPJS PBI JK Secara Online:

Author

Panduan Cek Status Kepesertaan BPJS PBI JK Secara Online:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk melakukan cek status kepesertaan secara online. Peserta yang telah dinonaktifkan dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP mereka untuk pengecekan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan direaktivasi secara otomatis dalam waktu tiga bulan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemutakhiran dan verifikasi data peserta berjalan dengan baik.

Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan mendapatkan reaktivasi secara otomatis dalam jangka waktu tiga bulan. "Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," ujarnya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Februari 2026.

Masa reaktivasi ini dirancang agar pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat dilakukan dengan efektif. "Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda," tuturnya.

Langkah reaktivasi ini menjadi penting terutama di tengah peningkatan kesadaran masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih baik, serta untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Pentingnya Kriteria Tepat Sasaran

Budi Gunadi Sadikin juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan program PBI kepada masyarakat yang memang layak. "Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya," jelasnya mengenai kriteria penerima bantuan.

Sebagai contoh, ia memberikan ilustrasi bahwa individu yang memiliki rumah dengan biaya listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PBI. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan program yang dirancang untuk masyarakat yang rentan.

Pemerintah berusaha memastikan bahwa bantuan ini terdistribusi secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhannya, menjaga prinsip keadilan dalam layanan kesehatan.

Cara Cek Status BPJS PBI JK

Peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan cara yang cukup sederhana, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, peserta bisa login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status kepesertaan mereka.

Selain itu, mereka juga dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan untuk informasi lebih lanjut. Untuk komunikasi langsung, peserta bisa menghubungi chatbot BPJS Kesehatan di WhatsApp dengan nomor 08118165165.

Jika status kepesertaan masih terdaftar sebagai nonaktif, peserta wajib datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses klarifikasi dan reaktivasi.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU