Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

Risiko Kesehatan Akibat 32 Produk Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM

Author

Risiko Kesehatan Akibat 32 Produk Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat penemuan 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang sangat berbahaya bagi konsumen. Produk-produk tersebut terindentifikasi dalam pengawasan yang dilakukan pada November 2025.

Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui

Setiap produk yang terjaring mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang yang dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan risiko kematian. BPOM menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengonsumsi produk yang menjanjikan manfaat kesehatan instan.

Temuan Produk Berbahaya oleh BPOM

Dalam sebuah siaran pers, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ini mengandung zat aktif obat yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis.

Produk ilegal tersebut dipasarkan dengan klaim yang bervariasi, mulai dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. BPOM mencatat bahwa bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin secara ilegal digunakan dalam produk ini.

Bahan-bahan kimia tersebut seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan dokter, karena dapat menyebabkan gangguan jantung, kerusakan hati, dan kematian mendadak. BPOM juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai risiko penggunaan produk kesehatan yang tidak terdaftar.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Penertiban dan Langkah Tindak Lanjut BPOM

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan yang melanggar ketentuan. Langkah ini mencakup penghentian produksi dan penarikan produk dari pasaran.

Taruna Ikrar menambahkan, 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran produk ilegal ini akan dihadapkan pada sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar. BPOM berharap semua pihak berperan aktif dalam menjaga kesehatan publik.

Daftar Produk Ilegal yang Teridentifikasi

BPOM merilis daftar lengkap 32 produk ilegal, di antaranya merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda, semua mengandung bahan kimia terlarang. Selain itu, produk seperti Soloco dan Vitagem juga terplegar sebagai produk yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar. BPOM merekomendasikan konsumen untuk memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan yang mereka inginkan.

Dengan penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan aman mengenai pilihan produk kesehatan.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU