Musisi yang dikenal dari Indonesian Idol, Piche Kota, kini berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Bersama dengan dua rekannya, ia berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu bersama dengan Roy Mali dan Rival. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil visum terhadap korban yang berusia 16 tahun.
Penyidik Polres Belu mengumpulkan berbagai alat bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, serta pemeriksaan medis untuk memastikan adanya unsur tindak pidana. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas proses penyidikan.
Astawa menegaskan bahwa penetapan tersangka mencerminkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Menurutnya, bukti yang diperlukan untuk mengambil langkah hukum telah terpenuhi, sehingga pihak kepolisian siap melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Diterapkan
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Astawa mengungkapkan bahwa ancaman pidana yang dihadapi oleh ketiga tersangka dapat mencapai 15 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ada. Ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus dianggap berat ini.
Pengacara korban juga mengungkapkan harapannya untuk melihat proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi klien mereka. Masyarakat pun menaruh perhatian lebih, menuntut penyelesaian kasus yang mengundang perhatian luas ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 11 Januari lalu, ketika korban, siswi berusia 16 tahun dengan inisial AC, terlibat di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Saat itu, ia diketahui berkumpul bersama Piche Kota dan dua rekannya lainnya.
Sumber yang dekat dengan kasus mengungkapkan bahwa pada saat itu mereka tengah mengonsumsi alkohol. Korban diduga kehilangan kesadaran karena pengaruh alkohol, sehingga diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan pidana.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Belu dua hari setelah insiden, yaitu pada 13 Januari 2026. Penyidik segera mengambil langkah untuk menyelidiki hanya setelah mendapat laporan tersebut.
Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: