Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak bersifat mengikat bagi seluruh produk asal Amerika Serikat.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap dokumen kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tentang sejumlah produk AS.
Kebijakan TKDN dan Implikasinya
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan TKDN hanya berlaku untuk kebutuhan belanja pemerintah.
Ia menjelaskan lebih lanjut, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.'
Pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal di tengah persaingan global.
Haryo juga memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara produk dalam negeri dan asing.
Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade
Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencantumkan berbagai regulasi yang menyoroti persyaratan kandungan lokal yang menguntungkan produk asal AS.
Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran
Core on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan analisis kritis terhadap kesepakatan ini, menilai bahwa hal tersebut berpotensi menempatkan ekonomi negara berkembang dalam posisi yang kurang menguntungkan.
Menurut CORE, tim negosiator dinilai gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen domestik dalam kesepakatan yang memuat 45 halaman tersebut.
Kritik ini mencerminkan kekhawatiran terhadap pola eksploitasi yang mungkin muncul akibat ketentuan yang telah disepakati.
Tanggapan dan Analisis dari CORE
CORE menyoroti ketidakimbangan beban kewajiban dalam kesepakatan antara Indonesia dan AS yang diatur dalam dokumen terakhir.
Mereka mencatat bahwa komitmen komersial Indonesia meningkat secara signifikan dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.
Dalam siaran persnya, CORE menekankan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'
Pernyataan ini semakin mempertegas kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang dari kesepakatan tersebut pada ekonomi domestik.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: