Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menerima pemberitahuan dari otoritas kesehatan Australia terkait satu kasus campak yang melibatkan perjalanan di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Pasien terdiri dari seorang perempuan berusia 18 tahun yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi MMR lengkap dan melakukan perjalanan ke Perth pada awal Februari 2026.
Detail Kasus Pasien Campak
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan rincian tentang perjalanan pasien yang menggunakan Batik Air rute Jakarta–Perth pada tanggal 7 hingga 8 Februari 2026.
Gejala ruam mulai muncul pada 8 Februari setibanya di Perth, dan tes PCR kemudian mengonfirmasi bahwa pasien positif terinfeksi campak.
Sampai saat ini, tercatat satu kasus campak tanpa kematian, dan informasi lebih lanjut dari pihak Australia masih akan dipantau.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Koordinasi Internasional dan Respons Kemenkes
Kemenkes telah berkoordinasi dengan pihak Australia melalui mekanisme International Health Regulations (IHR) serta berkolaborasi dengan WHO Indonesia untuk memastikan respons kesehatan masyarakat sesuai dengan standar internasional.
Pernyataan Aji Muhawarman menegaskan bahwa Australia masih dalam proses penelusuran lebih lanjut terhadap kasus ini dan belum memberikan informasi konklusif kepada Kemenkes.
Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut mengingat potensi tinggi penyakit campak untuk menyebar dengan cepat.
Langkah Penyelidikan Epidemiologi di Indonesia
Kemenkes, bersinergi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi serta memperkuat surveilans berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan campak nasional.
Aji menyatakan bahwa saat ini belum ditemukan laporan tambahan terkait dengan pasien tersebut, dan upaya surveilans kesehatan masyarakat tetap diperketat.
Hal ini bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan dan mencegah penyebaran yang lebih luas di masyarakat.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: