Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 17:22 WIB

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JK

Author

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JK

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan alasan di balik penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Keputusan ini diambil mengikuti Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah

Prihati menjelaskan bahwa pemutakhiran data menjadi dasar penonaktifan ini, yang mencakup keputusan resmi dari Kementerian Sosial dengan penekanan pada pemberian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Latar Belakang Pemutakhiran Data Peserta PBI

Prihati mengungkapkan bahwa keputusan penonaktifan peserta PBI berawal dari data resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. "Dasar dari penonaktifan ini mengacu pada Kepmensos 24/HUK/2026 yang menyebutkan bahwa terdapat 106.153 peserta yang terkena dampak," tambahnya.

Dalam upaya reaktivasi, BPJS Kesehatan sudah berhasil memulihkan status 1.145 anggota PBI. Dari total jumlah yang dinonaktifkan, lebih dari 102 ribu peserta telah kembali aktif, menunjukkan langkah proaktif perwakilan BPJS dalam menangani isu ini.

Namun, tidak semua peserta dapat direaktivasi. Sekitar 2.087 peserta dinyatakan tidak bisa diproses karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia atau beralih pekerjaan, yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Masalah

BPJS Kesehatan kini tengah menjalani koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi pemerintah. Kolaborasi ini melibatkan Kemenko PM, Kemensos, BPS, dan Kemendagri demi mempercepat penanganan status peserta yang dinonaktifkan.

Prihati menekankan pentingnya segera menerima daftar peserta yang akan mendapatkan pembayarannya. "Kami berharap agar semua pihak terkait dapat memberikan dukungan, sehingga BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran sesuai intruksi dari Menteri Sosial," ungkapnya.

Koordinasi akan membantu dalam memfasilitasi proses pemulihan status peserta yang terlanjur dinonaktifkan. Harapan ini disertai langkah-langkah konkret untuk menangani semua kendala yang ada.

Usulan Perubahan Terminologi untuk Memperjelas Situasi

Prihati juga memberikan usulan untuk mengganti istilah bagi peserta yang dinonaktifkan. "Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status," ujarnya.

Perubahan terminologi ini diusulkan demi menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Hal ini bertujuan agar publik lebih memahami situasi tersebut tanpa merugikan citra BPJS Kesehatan.

Dia berharap agar peserta dapat lebih proaktif dalam mengurus status mereka, agar tidak terjebak dalam situasi nonaktif yang mungkin membingungkan.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU