Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa MTs berinisial AT yang berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Meski telah menjatuhkan sanksi kode etik, Polri menjamin bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan terus berlangsung.
Tindakan Disipliner dan Proses Hukum
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Bripda MS telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Berkas perkara yang terkait dengan kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini berada dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan
Ancaman Pidana dan Kelanjutan Kasus
Bripda MS diancam dengan pasal berlapis, seperti Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dihadapi dalam kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Proses hukum ini dipastikan akan berjalan secara transparan dan terbuka.
Perhatian kepada Korban Lain
Polri juga memberikan perhatian yang mendalam kepada NK, kakak AT, yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut dan kini menjalani perawatan intensif dengan dukungan dari Polda Maluku dan Polres Tual.
Irjen Isir menambahkan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: