Penyelidikan mengenai kematian bocah berinisial NS di Sukabumi telah mengarah pada penetapan tersangka. Ibu tiri korban, TR, diduga terlibat dalam penganiayaan fisik dan psikis yang berujung pada tragedi ini.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak di wilayah hukum Sukabumi, meskipun penganiayaan telah terjadi selama bertahun-tahun.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa TR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait kekerasan yang dialami NS. Dalam keterangan resmi, rinciannya menunjukan adanya penganiayaan fisik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Diketahui, penganiayaan yang menimpa NS telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya, meskipun kasus tersebut pernah diselesaikan secara damai. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak seringkali terulang jika tidak ada penanganan yang tegas.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
Motif di Balik Tindakan Kekerasan
Motif tindakan kekerasan tersebut dikatakan oleh TR sebagai bentuk pendisiplinan terhadap anak. Namun, AKBP Samian menyatakan bahwa penyidik masih mendalami alasan yang lebih dalam mengenai perilaku kekerasan tersebut.
Sementara itu, TR mengklaim bahwa argumen pendidikan anak menjadi pembelaan atas tindakannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perlindungan anak seharusnya diterapkan dan dipahami oleh orang tua.
Penegakan Hukum
TR dijerat dengan pasal berat sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Ia diancam dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
Penegakan hukum dalam kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran publik akan dengan seriusnya isu perlindungan anak di masyarakat.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: