BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 11:31 WIB

Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh PT Hijau Dipta Nusantara

Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh PT Hijau Dipta NusantaraPelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh PT Hijau Dipta Nusantara

Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, telah melaporkan mantan karyawannya, Ayu, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Kuasa hukum Erie, Mangatta, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dipicu oleh pemberitaan yang menyeret nama PT HDN dalam konflik antara Ashanty dan Ayu, yang dianggap berdampak negatif bagi perusahaan.

Latar Belakang Kasus

Pelaporan ini berfokus pada penyebutan nama PT HDN dalam konteks masalah antara Ashanty dan Ayu. Erie menekankan bahwa Ayu tidak pernah bekerja di PT HDN, dan pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Mangatta menjelaskan bahwa Erie merasa dirugikan akibat informasi yang tidak akurat mengenai hubungan kerja Ayu di perusahaan. "Di situ menyebutkan Saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai keuangan. Itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami," tegas Erie.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Dampak Terhadap Perusahaan

Klaim yang disampaikan oleh Ayu telah mengakibatkan dampak bisnis yang signifikan bagi PT HDN. Erie menyatakan bahwa pernyataan tersebut mengakibatkan pemutusan kontrak kerja sama dari beberapa klien, yang merasa terikat dengan informasi tersebut.

"Nah, itu berdampak pada perusahaan kami secara bisnis, karena sudah ada beberapa klien. Klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang merugikan kami secara bisnis," jelas Erie. Dampak ini menunjukkan pentingnya menjaga reputasi perusahaan dalam konteks sengketa hukum.

Permohonan untuk Hentikan Penyebaran Informasi Palsu

Erie mengharapkan masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai hubungan perusahaannya dengan masalah Ashanty dan Ayu. Potensi dampak negatif bagi reputasi PT HDN menjadi perhatian utama bagi pihak perusahaan.

"Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar," imbuhnya. PT HDN bersikap tegas untuk melindungi reputasi bisnis mereka dari klaim yang dianggap tidak berdasar.

Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh PT Hijau Dipta Nusantara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!