BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim: Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook di Daerah 3T

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim: Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook di Daerah 3TDakwaan Terhadap Nadiem Makarim: Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook di Daerah 3T

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang juga pendiri Gojek, menghadapi dakwaan serius terkait pengadaan laptop Chromebook untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Jaksa Penuntut Umum mengklaim bahwa Nadiem mengetahui bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di wilayah tersebut, namun tetap melanjutkan pengadaan demi kepentingan bisnis.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026, jaksa menyatakan bahwa Nadiem Makarim memahami bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak sesuai untuk siswa dan guru di daerah 3T.

Jaksa menekankan bahwa meski Nadiem menyadari hal ini, pengadaan tetap dilaksanakan untuk kepentingan bisnisnya dengan Google.

Proses pengadaan itu, menurut jaksa, menciptakan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, di mana Nadiem terbukti mengabaikan informasi penting terkait efektivitas perangkat.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Pelanggaran dan Keuntungan Pribadi

Dari dakwaan tersebut, Nadiem Makarim dianggap telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari hasil pengadaan tersebut.

Jaksa mengungkapkan, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar."

Lebih lanjut, jaksa menyoroti bagaimana Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan untuk menguntungkan Google, menjadikannya pemain dominan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Investasi Google dan Rincian Pemasukan

Dakwaan juga menyebutkan adanya investasi signifikan dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang dimiliki Nadiem.

Jaksa menyatakan, "Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat."

Investasi ini terjadi bersamaan dengan arahan Nadiem untuk menggunakan Google Workspace di Kemendikbud, menunjukkan adanya hubungan erat antara pengadaan tersebut dan kepentingan bisnis Google.

Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim: Keterlibatan dalam Pengadaan Chromebook di Daerah 3T

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!