Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen Cek Mahar di Pacitan
Polisi di Pacitan, Jawa Timur, mengungkap serangkaian kejanggalan terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman untuk menikahi Shela Arika.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Sutarman, yang berusia 74 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan sedang ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Sutarman dikenakan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan potensi hukuman maksimal 6 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025), Ayub menyatakan, "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun."
Penahanan terhadap Sutarman dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang terkait.
Sutarman kini menghadapi tindakan hukum yang lebih lanjut seiring berlanjutnya penyelidikan terkait perkara ini.
Polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada cek yang diajukan oleh Sutarman. Salah satu temuan adalah logo bank pada cek yang tidak sesuai dengan lambang asli bank tersebut.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Korban Penjarahan
Ayub mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bank yang disebut tidak memiliki kantor cabang di lokasi yang tertera pada cek.
Kejanggalan lain meliputi nomor seri cek, di mana cek yang diduga dipalsukan memiliki 7 digit, sedangkan nomor seri asli hanya memiliki 6 digit.
Selain itu, nomor rekening yang terdapat pada cek, yakni 11 digit, bertentangan dengan standar bank yang hanya menerbitkan nomor rekening sebanyak 10 digit.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita media penyimpanan data berupa flashdisk yang diduga mengandung informasi terkait pemalsuan cek.
Ayub memastikan bahwa kertas yang digunakan untuk mencetak cek juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: