BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:42 WIB

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Lindungi Identitas dan Cegah Penipuan Digital

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Lindungi Identitas dan Cegah Penipuan DigitalAturan Baru Registrasi SIM Card: Lindungi Identitas dan Cegah Penipuan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis regulasi terbaru tentang registrasi kartu SIM yang menempatkan kontrol penuh pada masyarakat terkait identitas terdaftar.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat

Regulasi ini diorientasikan untuk mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber, yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kewajiban Baru bagi Operator Seluler

Dalam regulasi terbaru ini, operator seluler diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama individu mereka. Dengan langkah ini, masyarakat akan dapat mengenali nomor-nomor yang didaftarkan dengan identitas mereka dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak sah.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa nomor-nomor yang terbukti disalahgunakan harus dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Regulasi ini berfungsi untuk menutup celah dalam peredaran nomor yang sering dipakai untuk kegiatan penipuan, guna memastikan bahwa setiap nomor seluler bertanggung jawab kepada pemilik identitas yang sah.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data

Registrasi kartu seluler kini dianggap lebih dari sekedar prosedur administratif; ini adalah langkah krusial dalam menjaga keamanan masyarakat di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah."

Diharapkan, penerapan regulasi ini bisa menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Kebijakan tersebut juga mengharuskan penggunaan teknologi pengenalan wajah sebagai syarat untuk memastikan identitas pelanggan yang berhak.

Dalam melindungi data, Komdigi menekankan pentingnya keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Standar internasional untuk keamanan informasi dan pencegahan penipuan menjadi fokus utama dalam implementasi regulasi ini.

Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor

Aturan baru ini juga mengharuskan distribusi kartu perdana dalam keadaan tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," tambah Meutya.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimum tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan di setiap penyelenggara. Ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap penyalahgunaan identitas dan penguasaan nomor yang tidak jelas.

Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Lindungi Identitas dan Cegah Penipuan Digital

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!