urbanstory.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas informasi yang muncul mengenai wacana pembatasan layanan VoIP yang dianggap menyesatkan.
Tanggapan Terhadap Wacana Pembatasan VoIP
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu, 19 Juli 2025, Meutya mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi WhatsApp Call. “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.
Wacana pembatasan ini muncul setelah berbagai usulan dari beberapa kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Meutya menjelaskan bahwa usulan tersebut berfokus pada penataan ekosistem digital, serta hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa usulan tersebut belum dibahas dalam forum pengambilan kebijakan resmi. “Belum ada agenda resmi kementerian yang mengarah pada hal ini,” tambahnya.
Upaya Klarifikasi dan Fokus Kementerian
Menkomdigi juga meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan oleh berita hoaks terkait pembatasan layanan digital. “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Kementerian Komdigi saat ini lebih memprioritaskan program-program nasional. Selain fokus pada perluasan akses internet di daerah tertinggal, mereka juga berupaya meningkatkan literasi digital serta penguatan keamanan dan perlindungan data di dunia maya.
Dengan adanya perhatian dan inisiatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih paham dan teredukasi mengenai penggunaan layanan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: