Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini memperkenalkan sistem e-TLE Drone Patrol untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang rawan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan
Pada Selasa, 13 Januari 2026, sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui teknologi drone, dengan mayoritas pelanggaran melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti ketentuan keselamatan dasar.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Sebanyak 20 pelanggaran parkir tidak pada tempatnya dan 4 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman berhasil terdeteksi menggunakan sistem drone ini. Selain itu, satu pelanggaran melawan arus lalu lintas juga tercatat dalam hari tersebut.
AKBP Irwan Andeta, Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, menekankan bahwa fokus utama pengawasan adalah pada perilaku berkendara yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang jelas menjadi perhatian khusus karena meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting Dalam Meningkatkan Pengetahuan Finansial
Teknologi dan Integrasi Data
Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi memberikan kemampuan untuk memantau arus lalu lintas dari udara dan merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera tetap. Dengan ini, data yang dihasilkan dari rekaman tersebut langsung terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk identifikasi dan validasi.
Setelah data dikonfirmasi sesuai ketentuan perundang-undangan, tindakan penindakan dapat dilakukan. Hal ini memastikan tindakan hukum diambil berdasarkan bukti yang sah dan akurat.
Edukasi dan Pendekatan Preventif
Korlantas Polri menegaskan bahwa e-TLE Drone tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan perkembangan teknologi, sistem pengawasan lalu lintas kini dapat dilaksanakan secara digital demi meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan," jelas AKBP Irwan Andeta.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: