Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:46 WIB

Transformasi Registrasi Nomor Seluler: Era Baru Dengan Verifikasi Biometrik

Author

Transformasi Registrasi Nomor Seluler: Era Baru Dengan Verifikasi Biometrik

Registrasi nomor seluler di Indonesia kini memasuki babak baru dengan penerapan sistem verifikasi biometrik yang signifikan.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta kualitas layanan telekomunikasi di seluruh negeri.

Perubahan dalam Proses Registrasi

Mulai tahun ini, registrasi nomor seluler telah beralih dari penggunaan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan kepada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik verifikasi wajah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, "Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah."

Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan telekomunikasi.

Empat Poin Penting Kebijakan Baru

Kebijakan terbaru ini mencakup prosedur Know Your Customer (KYC) yang memanfaatkan NIK serta pemindaian biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.

Karenanya, kartu perdana yang diedarkan kini dalam kondisi non-aktif. "Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif," imbuh Meutya.

Standar Keamanan dan Pembatasan Nomor Telepon

Selain itu, kebijakan ini hanya membolehkan maksimal tiga nomor telepon seluler per individu untuk setiap operator, guna mencegah penyalahgunaan.

Meutya menegaskan, "Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat," yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU