Jumat, 30 JANUARI 2026 • 16:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Dinas di Mobil Mewah

Author

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Dinas di Mobil Mewah

Pihak kepolisian telah mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas Kementerian Pertahanan pada mobil Porsche Cayenne yang ditemukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Januari 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat dinas tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.

Temuan dan Pemeriksaan Awal

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa mobil berpelat dinas tersebut mencurigakan saat diparkir di bandara. 'Pihak Kementerian Pertahanan merasa curiga dengan pelat dinas yang parkir di Halim Perdanakusuma,' ungkapnya.

Setelah pemeriksaan lebih jauh, terungkap bahwa pelat dinas yang terpasang adalah milik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Hal ini memicu laporan kepada pihak kepolisian untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China

Identitas Pengemudi dan Dokumen Terkait

Dalam proses investigasi, polisi menemukan surat izin mengemudi (SIM) yang terkait dengan inisial RNN. Budi Hermanto menambahkan, 'Dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tua, dilanjutkan, diperpanjang.'

Ketika ditanya mengenai status pekerjaan orang tua RNN, Budi menekankan bahwa 'yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemenhan.' Pernyataan ini menambah kompleksitas pada kasus yang sedang ditangani.

Pernyataan Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melalui media sosialnya menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi. Mereka menegaskan bahwa 'penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya.'

Kemhan juga menyatakan bahwa tindakan pihak berwenang di lapangan telah sesuai prosedur. Pengemudi mobil diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU