Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggarisbawahi urgensi perlindungan data pribadi dalam konteks transfer data ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang bertujuan memperkuat kerjasama bisnis dan teknologi.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Meutya menekankan bahwa ungkapan tersebut tidak sebatas jargon, melainkan mencerminkan komitmen nyata pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi warga negara. Dengan bertumpu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, negara berusaha memastikan pengelolaan data tetap bertanggung jawab.
Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART
Menteri Meutya mengungkapkan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur aspek transfer data, tetapi juga mengukuhkan komitmen Indonesia dalam melindungi data warga. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ujarnya saat peluncuran Sahabat AI di Jakarta.
Ia melanjutkan bahwa praktik pertukaran data di Indonesia telah berlangsung jauh sebelum perjanjian ini ada, sehingga ART berfungsi memperkuat kerangka hukum. Perlindungan data pribadi tetap menjadi fokus penting dalam setiap transaksi lintas negara di era digital ini.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Kepastian Hukum dalam Transfer Data
Salah satu poin penting yang diangkat dalam ART adalah jaminan kemampuan Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS. Hal ini sejalan dengan pasal dalam perjanjian yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menawarkan perlindungan data memadai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa proses pemindahan data ini tidak mengakibatkan penyerahan kedaulatan. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tegasnya.
Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung
Di tengah pertumbuhan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur fundamental yang mendukung berbagai sektor, termasuk e-commerce dan layanan keuangan. Dengan kepastian regulasi yang jelas, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kebutuhan perusahaan teknologi global akan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan yang tepat. "Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia berpotensi menarik lebih banyak investasi dalam sektor teknologi," tambahnya.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: